Selasa, 14 Oktober 2014

1.HACKING/HACKER

Hacking atau Hacker adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang lain atau menembus celah system orang lain secara diam-diam. Hacker juga gemar oprak-oprek system komputer sampai ke akar akar nya, Selain itu Hacker juga bisa membuat program tertentu untuk melengkapi persenjataanya di saat menjelajah dunia maya. Cenderung Hacker ini mengamati keamanan system atau security itu sendiri,. Hacker juga terbagi 2 sisi. Sisi baik dan sisi jahat. Hacker Baik: atau biasa disebut whitehat di kalangan cyber itu kerjanya menerobos system orang lain lalu meninggalkan jejak kepada pemilik system untuk melakukan perbaikan pada system yang lemah tersebut. Hacker Jahat: biasa di sebut di kalangan cyber adalah blackhat, kerjanya menerobos system orang lain lalu merusaknya dan mengambil data data yang sensistif untuk di jualnya demi kepentingan pribadi.

2.CRACKING

Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Kasus kemarin, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.

3.CARDING

Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu. Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.

4.DEFACING/DEFACER

Defacer atau Defacing adalah kegiatan Merubah halaman utama suatu website. Pihak lain dengan scrip HTML tertentu yang berisikan Hacked By Attacker, Atau Defaced By Attacker dan lain lain. Deface ini identik dengan merubah tampilan suatu halaman website dengan background warna hitam dan ada gambar gambar matrix atau gambar si attacker tersebut, biasanya defacer bertujuan untuk kesenangan sendiri...mempelajari celah suatu system server web atau hanya sekedar meninggalkan pesan pesan tertentu untuk Webmaster korban atau pesan pesan moral untuk wilayah tertentu atau negara tertentu.

5.PHISING

Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.